Penerapan Mediasi Penal dalam Perkara Kecelakaan Lalu Lintas yang Melibatkan Keluarga Inti

Authors

  • Ari Prayitno Mahasiswa Magister Ilmu Kepolisian Angkatan VII STIK-PTIK. Jln Tirtayasa Raya Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v12i1.17

Abstract

Abstract: This paper tries to show us that the positive law in Indonesia can not always be implemented by law enforcement officers and give fairness to all parties involved in criminal cases. In the case of traffic accidents involving core family the police are often bumped into two dilemmas between continuing the case investigation to the court or not continuing the case investigation due to consideration of the psychological factors of the suspect and the core family feeling condition. Investigators only know two things related to the completion of a criminal case that is P21 and SP3, if the investigator chose not to continue the investigation because of the psychological factors of the suspect and the core family feeling condition then of course the case must be stopped but on the contrary the terms of stopping a criminal case is clearly regulated in KUHAP , There is no reason to stop the investigation if it is not included in the terms established so that the formulation of ADR as a form of criminal penalty in technical investigation is required to accommodate these interest. Keywords: traffic accident, core family, ADR. Abstrak: Tulisan ini mencoba memperlihatkan kepada kita bahwa tidak selamanya hukum positif yang ada di Indonesia dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam memberikan rasa adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan keluarga inti polisi seringkali dibenturkan dengan dua hal yang menjadi dilema yaitu antara melanjutkan penyidikan perkara hingga ke pengadilan atau tidak melanjutkan penyidikan perkara dikarenakan pertimbangan faktor psikologis tersangka dan kondisi perasaan keluarga inti. Penyidik hanya mengenal dua hal terkait penuntasan sebuah perkara pidana yaitu P21 dan SP3, jikalau penyidik memilih untuk tidak melanjutkan penyidikan karena faktor psikologis tersangka dan kondisi perasaan keluarga inti maka tentunya perkara harus di hentikan akan tetapi sebaliknya syarat menghentikan sebuah perkara pidana sudah jelas diatur dalam KUHAP, tidak didapat suatu alasan menghentikan penyidikan bilamana tidak termasuk ke dalam syarat yang telah ditetapkan sehingga perlu rumusan ADR sebagai bentuk penuntasan perkara pidana dalam teknis penyidikan untuk mengakomodir kepentingan ini. Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, keluarga inti, ADR.

Published

2018-08-03