Kerjasama Polri dan Pemda dalam Penegakan Hukum

Authors

  • Miftakhul Ihwan Ridwan Arifin Waspiah

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v13i3.193

Abstract

Abstrak Polisi memiliki peran yang sangat penting bukan hanya dalam menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi juga fungsi kerjasama dan pengayoman dalam masyarakat, terutama dibeberapa daerah-daerah untuk memudahkan sekaligus menertibkan dan menjadikan daerah yang aman, dalam hal ini perlu adanya kerjasama antara aparat penegak hukum (polisi) dan pemerintah setempat mengingat dari keduanya sebagai abdi negara perlu adanya kerjasama antara satu sama lain dalam mensejahterahkan masyarakat, dari keduanya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing seperti yang tercantum dalam Undang-Undang di sebuttkan bahwa dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia untuk fungsinya diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang tersebut bahwa fungsi kepolisian merupakan salah satu fungsi pemerintahan Negara di bidang pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintah daerah mempunyai wewenang dan kewajiban yang berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan adanya kerjasama polisi dan pemerintah daerah akan menciptakan sebuah kenyamanan dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat setempat sehingga menjadi pendorong untuk terciptanya pertumbuhan dan pembangunan dalam negara mengingaqt peran pemerintah sangatlah penting. Kata kunci: Kerjasama, Polisi, Pemerintah Daerah, Keamanan, Ketertiban Abstract The police have a very important role not only in maintaining order and security, but also the function of cooperation and protection in the community, especially in some areas to facilitate and curb and make the area safe, in this case there needs to be cooperation between law enforcement officers (police ) and the local government, considering that both of them as state servants need cooperation between each other in prospering the community, both of which have their respective duties and authorities as stated in the Law, stated in Law No.2 of 2002 concerning The Indonesian National Police for its function is regulated in Article 2 of the Law that the function of the police is one of the functions of the State government in the areas of security, public order, law enforcement, protection, protection and service to the community and the regional government has the authority and obligations pursuant to Article 43 of Law No. 32 of 2004 concerning Regional Government. With the cooperation of the police and the regional government, it will create a comfort and peace in the local community so that it becomes a driver for the creation of growth and development in the country, where the role of the government is very important. Keywords: Cooperation, Police, Local Government, Security, Order

Published

2020-01-15