OPTIMALISASI TUGAS SUB BIDANG NARKOBA FORENSIK BIDLABFOR POLDA SULSEL DALAM MENDUKUNG PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v17i1.382Abstract
AbstrakPenelitian ini dilakukan untuk menegetahui sejauh mana memaksimalkan tugas subbid. Narkoba Forensik dalam mendukung proses penyidikan tindak pidana narkoba, dimana penelitian ini menggunakan metode diskritif analisis untuk mencari dan mendapatkan solusi pemecahan masalah yang didasarkan pada teori-teori yang relevan, referensi dan materi pelajaran yang dikaitkan dengan data-data serta keterangan. Dari peneltian tersebut diperoleh hasil bahwa ada beberapa tugas subbid narkoba yang kurang maksismal diantaranya belum semua jenis barang bukti dapat diperiksa, waktu pemeriksaan yang relatif lama dan adanya keterbatasan sumber daya manusia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, maka permasalahan tersebut dianalisa dengan teori kompetensi sebgai pisau analis untuk memecahkan masalah, sehingga diperoleh kondisi ideal yang diharapkan, baik adri segi dukungan sumber daya manusia, dukungan anggaran, dukungan sarana dan prasarana serta dukungan metode pemeriksaan barang bukti narkoba.Kata Kunci : Narkoba Forensik, Tindak Pidana narkoba, PenyidikanReferences
Terry, George R. 2012. Prinsip-Prinsip Manajemen, penerjemah J-Smith D.F.M. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Bab 1 Ketentuan Umum. Pasal 1 ayat 2. Mulyasa, E. 2005. Kurikulum Berbasis kompetensi : konsep, karakteristik, dan implementasi. Cetakan ke 7. Bandung. Rosdakarya.
Prihmono, Teguh (2018). Peran Laboratorium Forensik Polri Sebagai Pendukung Penyidikan Secara Ilmiah Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah. Vol. 13. No. 1 Maret 2018. Unisula Semarang.
Afif, Muh. Chaoirul. 2021. Peranan Forensik Untuk Pembuktian Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I. Semarang. Unissula.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Pasal 15.
Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 13.