Abstract:
This paper tries to show us that the positive law in Indonesia can not always be implemented by
law enforcement officers and give fairness to all parties involved in criminal cases. In the case of traffic
accidents involving core family the police are often bumped into two dilemmas between continuing the case
investigation to the court or not continuing the case investigation due to consideration of the psychological
factors of the suspect and the core family feeling condition. Investigators only know two things related to the
completion of a criminal case that is P21 and SP3, if the investigator chose not to continue the investigation
because of the psychological factors of the suspect and the core family feeling condition then of course the case
must be stopped but on the contrary the terms of stopping a criminal case is clearly regulated in KUHAP ,
There is no reason to stop the investigation if it is not included in the terms established so that the formulation
of ADR as a form of criminal penalty in technical investigation is required to accommodate these interest.
Keywords: traffic accident, core family, ADR.
Abstrak:
Tulisan ini mencoba memperlihatkan kepada kita bahwa tidak selamanya hukum positif
yang ada di Indonesia dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum dalam memberikan rasa
adil bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara pidana. Pada kasus kecelakaan lalu lintas yang
melibatkan keluarga inti polisi seringkali dibenturkan dengan dua hal yang menjadi dilema yaitu
antara melanjutkan penyidikan perkara hingga ke pengadilan atau tidak melanjutkan penyidikan
perkara dikarenakan pertimbangan faktor psikologis tersangka dan kondisi perasaan keluarga inti.
Penyidik hanya mengenal dua hal terkait penuntasan sebuah perkara pidana yaitu P21 dan SP3,
jikalau penyidik memilih untuk tidak melanjutkan penyidikan karena faktor psikologis tersangka
dan kondisi perasaan keluarga inti maka tentunya perkara harus di hentikan akan tetapi sebaliknya
syarat menghentikan sebuah perkara pidana sudah jelas diatur dalam KUHAP, tidak didapat suatu
alasan menghentikan penyidikan bilamana tidak termasuk ke dalam syarat yang telah ditetapkan
sehingga perlu rumusan ADR sebagai bentuk penuntasan perkara pidana dalam teknis penyidikan
untuk mengakomodir kepentingan ini.
Kata kunci : kecelakaan lalu lintas, keluarga inti, ADR.