Pelabelan radikal kelompok agama-sosial lebih merupakan proses sosiologis daripada teologis.
Proposisi ini tidak hanya berada dalam pemikiran filosofis hukum utilitarian bahwa negara tidak
menjadi wasit atas kepercayaan agama: polisi sebagai otoritas keamanan publik tidak memiliki
instrumen untuk mendeteksi cacat teologis dari kelompok-kelompok agama. Polisi bekerja di ruang
sosial-nyata, sehingga istilah radikal yang tertanam dalam kelompok sosial keagamaan adalah definisi
yang dibangun secara sosial. Terutama, radikalisme diparalelkan dengan unsur-unsur intoleransi dan
kekerasan. Ketegangan hubungan dalam mendefinisikan kebenaran yang berasal dari teks keagamaan
ini menguat pada setiap momen politik.