Pengaturan mengenai kewenangan KPK dan Polri dalam penyidikan tindak pidana korupsi di
Indonesia, diketahui bahwa kompetensi kewenangan dan fungsi KPK, yang memiliki landasan dasar
hukum Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang secara subtantif memiliki kesamaan tanggungjawab operasional dalam hal melakukan
tindakan hukum penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dengan
penyidik kepolisian. Begitupula dengan mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh KPK dan
Kepolisian mempunyai kesamaan dalam melakukan tugas tersebut. Namun disini, keberadaan KPK
memiliki tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang menjadi kekuatan baru bagi
para pengusut kasus tindak pidana korupsi, bukan menjadi suatu alasan terjadinya tumpang-tindih
diantara keduanya, apabila dalam menerapkan Undang-undang yang terkait dengan pemberantasan
tindak pidana korupsi tidak digunakan secara menyeluruh akan tetapi harus digunakan secara menyeluruh karena sebenarnya undang-undang
telah memberi isyrat agar tidak terjadi tumapngtindih
diantara para penegak hukum.