Pilkada, Pelayanan Publik dan Tugas Polisi

Authors

  • Adrianus Meliala Guru Besar / Kriminolog, FISIP Universitas Indonesia Komisioner/Anggota Ombudsman RI Anggota Senat/Pengajar STIK - PTIK FISIP UI, Depok, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v12i1.14

Abstract

Abstract: General Election of Regional Head (Pilkada), is basically a public service. This is by reason of, first, the goal is for the public’s own interest in order to elect a leader. Second, the accessory is public in the sense that a number of citizens have equal rights and need to be treated equally. However, in contrast to basic public services, Pilkada is a secondary or tertiary public service, since the need to organize new elections is felt urgently after basic services are met. Therefore, Pilkada needs to be preserved its existence and its relevance as a public facility provided by the state in order to meet democratic leader seeking demands. Abstrak: Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), pada dasarnya adalah pelayanan publik. Hal ini dengan alasan, pertama, tujuannya adalah untuk kepentingan publik sendiri dalam rangka memilih pemimpin. Kedua, pengaksesnya adalah publik dalam artian sejumlah warganegara yang memiliki hak sama dan perlu bahkan harus diperlakukan secara sama pula. Namun demikian, berbeda dengan pelayanan publik dasar, pilkada merupakan pelayanan publik sekunder atau bahkan tertier, karena kebutuhan menyelenggarakan pilkada baru dirasakan urgen setelah berbagai layanan dasar terpenuhi. Oleh karena itu, pilkada perlu dijaga eksistensi dan relevansinya sebagai suatu fasilitas publik yang disediakan negara guna memenuhi kebutuhan mencari pemimpin secara demokratis.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2018-08-03