Pencegahan Kejahatan Ujaran Kebencian di Indonesia

Authors

  • Roberto G. M. Pasaribu; Mulyadi; G. Ambar Wulan

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v14i3.278

Abstract

Abstract The development of technology is not only in the form of having a positive impact in Indonesia, but also has a negative impact, namely the emergence of various types of violations and even a crime, namely the Hate Speech. Hate Speech (Hate Speech) Crimes are regulated in Act Number 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions. This research uses a qualitative-descriptive approach. Research results Prevention of hate speech (Hate Speech) crime prevention efforts in Indonesia can be done in a way, Prevent hate speech crime acts by providing counseling or outreach to the general public regarding information on the impact of electronic media if not used wisely, ethics using media social by providing legal knowledge about the ITE Law. Keywords: Prevention, Hate Speech, Hate Crimes Abstrak Perkembangan teknologi tidak hanya berupa memberikan dampak positif di Indonesia, namun juga memberikan dampak negatif yaitu munculnya berbagai jenis pelanggaran dan bahkan suatu kejahatan yaitu Ujaran Kebencian (Hate Speech). Kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleketronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif . Hasil penelitian Upaya pencegahan kejahatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Indonesia dapat dilakukan dengan cara, Upaya pencegahan terjadinya kejahtan ujaran kebencian (hate speech) dengan memberikan penyuluhan ataupun sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai informasi dampak media elektronik jika tidak digunakan dengan bijak, etika menggunakan media sosial dengan memberikan pengetahuan hukum mengenai UU ITE. Kata Kunci : Pencegahan, Ujaran Kebencian, Kejahatan Kebencian

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2021-01-08