Pergeseran Wewenang Polri Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v16i3.319Abstract
AbstractIndonesian National Police (INP) which has general authority and special police authority, in which article 75 of Law Number 11 of 2020 concerning Cipta Kerja. The Indonesian National Police is given the authority to grant business licenses and supervise business entities in the field of security services in accordance with statutory provisions in the business licensing. The provisions in the field of business licensing refer to Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services where the Police sector is one of the ones that are included in licensing regulatory reform in order to accelerate business services through the OSS (Online Single Submission) system. This authority contradicts the authority of the police universally and specifically in Indonesia where the Police are positioned as part of the economic, political and cultural sub-system. This authority can have an unprofessional impact on the Indonesian National Police and carry out the task of maintaining security and public order and law enforcement because it is contrary to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. This research uses a normative research method, namely a process to find a rule of law, legal principles, as well as legal doctrines in order to answer the legal issues at hand. The research approach uses the legislation approach, historical approaches, theoretical approaches and philosophical approaches and conclusions are drawn deductively and inductively. Keywords : autority shift, Law No. 11 of 2020; Omnibus law, police duties AbstrakPolri memiliki kewenangan umum dan kewenangan kepolisian khusus, yang mana pasal 75 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kewenangan untuk memberikan izin usaha dan mengawasi badan usaha di bidang jasa pengamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam perizinan usaha. Ketentuan di bidang perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dimana pihak Kepolisian merupakan salah satu yang termasuk dalam reformasi regulasi perizinan dalam rangka percepatan pelayanan berusaha melalui OSS (Online Single Sistem pengajuan. Kewenangan tersebut bertentangan dengan kewenangan Polri secara universal dan khusus di Indonesia dimana Polri diposisikan sebagai bagian dari subsistem ekonomi, politik dan budaya. Kewenangan tersebut dapat berdampak tidak profesionalnya Polri dan mengemban tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum karena bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, yaitu suatu proses untuk menemukan suatu kaidah hukum, asas-asas hukum, serta doktrin-doktrin hukum guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan teoritis dan pendekatan filosofis serta ditarik kesimpulan secara deduktif dan induktif Kata kunci: pergeseran wewenang, UU No. 11 tahun 2020, UU Omnibus, tugas polisiTRANSLATE with x EnglishArabicHebrewPolishBulgarianHindiPortugueseCatalanHmong DawRomanianChinese SimplifiedHungarianRussianChinese TraditionalIndonesianSlovakCzechItalianSlovenianDanishJapaneseSpanishDutchKlingonSwedishEnglishKoreanThaiEstonianLatvianTurkishFinnishLithuanianUkrainianFrenchMalayUrduGermanMalteseVietnameseGreekNorwegianWelshHaitian CreolePersian  TRANSLATE with COPY THE URL BELOW Back EMBED THE SNIPPET BELOW IN YOUR SITE Enable collaborative features and customize widget: Bing Webmaster PortalBackDownloads
References
Aminanto, Kif, Politik Hukum Pidana, Penerbit Jember Katamedia, Jember, 2017.
Bailey, G. William, Ensiklopedia Ilmu Kepolisian (edisi Bahasa Indonesia), Penerbit Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian, Jakarta, 2005.
Hatees, Budi, dan, Murti Krisna, Ulat di Kebun Polri, Penerbit Rai Asa Sukses (penebar Swadaya Grup), Jakarta, 2013.
HS, Salim. dan Nurbani, Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi (buku kesatu), Penerbit PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Penerbit Kencana Prenada, Jakarta, 2010.
Purnama, I ketut Adi, Hukum Kepolisian (Sejarah dan peran Polri), Penerbit PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.
Rahardjo, Satjipto, Penegakan Hukum Progresif, Penerbit Kompas, Jakarta, 2010.
Rasyidi, Lili dan Putra, I.B. Wiyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, penerbit Mandar Maju, Bandung, 2003.
Ridwan, Urgensi Upaya Administrasi Di Indonesia, Penerbit FH UII Pres, Jogyakarta, 2019.
Sadjijono, Hukum Kepolisian (Polri dan Good Governance), Penerbit Laksbang Mediatama, Jakarta, 2008.
¬¬¬________, dan Santoso, Bagus Teguh, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Penerbit Laksbang Presindo, Surabaya, 2017.
Setiawan, Adam , Asyikin, Nehru, Dkk, Politik Hukum Indonesia (Teori dan Praktik),2020, Penerbit CV. Pena Persada, Banyumas.
Sunarso, Siswanto, Pengantar Hukum Kepolisian, Penerbit Pustaka Perdamaian Nusantara, Jakarta, 2015.
Tabah, Anton, Membangun Polri Yang Kuat, Mitra Hardhasuma, Jakarta, 2001.
Tanya, Bernard L, Simanjuntak, Yoan N, Dkk, Teori Hukum (Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi), Penerbit Gentha Publishing, Jogyakarta, 2019.
Agus Raharjo dan Angkasa, Profesionalisme Polisi Dalam penegakan Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 September 2011.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), lembaran negara tahun 2002 Nomor 02.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara tahun 2011 Nomor 82.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan
Peraturan kapolri (Perkap) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Surat Rekomendasi dan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan
http://lipi.go.id/berita/power-tends-to-corrupt/4869, diakses pada hari senin tanggal 19 April 2021.
https://news.detik.com/berita/d-5239036/perjalanan-uu-cipta-kerja-disahkan-dpr-hingga-diteken-jokowi, diakses pada hari sabtu tanggal 24 April 2020