PENANGANAN KONFLIK POLITIK GUNA PENGUATAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL DALAM RANGKA TERWUJUDNYA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.444Abstract
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 telah sah dan telah diundangkan melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Ini artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 sudah disepakati. Untuk itu, memasuki tahun 2023 ini menjadi tahun politik yang berpotensi memicu konflik dan polemik antar partai politik peserta Pemilu ditahun 2024. Di samping itu, tahun 2023 ini, juga diprediksi akan terjadi ketidakpastian ekonomi karena ancaman resesi global. Tahun politik dan tahun ketidakpastian ekonomi akibat ancaman resesi global yang akan terjadi dan Indonesia diprediksi bakal terdampak gelombang resesi ekonomi. Banyak orang yang berpandangan bahwa tahun 2023 dalam perspektif politik ekonomi akan mengancam stabilitas politik dan keamanan serta penuh ketidakpastian.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2024-04-30
Issue
Section
Articles