KEBIJAKAN POLRI DALAM UPAYA MENGEFEKTIFKAN PENERAPAN KONSEP HUKUM PIDANA BARU DALAM UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.445Abstract
Pembaharuan hukum pidana (penal reform) di bidang hukum pidana materiil (ius poenale) Indonesia pada induk (‘inang’) hukum pidana materiil berdasarkan asas lege generalis yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS/Wetboek van Strafrecht), melalui produk hukum kodifikasi yang telah berjalan sejak tahun 1964 (terhitung dari Konsep Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana [KUHP] pertama) menjadi hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) telah mewujud menjadi kodifikasi hukum positif (ius constitutum/ius positivum) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2024-04-30
Issue
Section
Articles