KEBIJAKAN POLRI DALAM UPAYA MENGEFEKTIFKAN PENERAPAN KONSEP HUKUM PIDANA BARU DALAM UU RI NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

Authors

  • Dr Tagor Hutapea SEKOLAH TINGGI ILMU KEPOLISIAN
  • Zulkarnein Koto sekolah tinggi ilmu kepolisian
  • Syafruddin sekolah tinggi ilmu kepolisian

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v18i1.445

Abstract

Pembaharuan hukum pidana (penal reform) di bidang hukum pidana materiil (ius poenale) Indonesia pada induk (‘inang’) hukum pidana materiil berdasarkan asas lege generalis yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (WvS/Wetboek van Strafrecht), melalui produk hukum kodifikasi yang telah berjalan sejak tahun 1964 (terhitung dari Konsep Rancangan Kitab Undang- Undang Hukum Pidana [KUHP] pertama) menjadi hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) telah mewujud menjadi kodifikasi hukum positif (ius constitutum/ius positivum) berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-04-30