Enhancing Indonesian National Police Penal Mediation Through Conflict Mediator Certification for Bhabinkamtibmas

Authors

  • Muhammad Akbar Magistra Putra University of Malaya

DOI:

https://doi.org/10.35879/jik.v18i3.463

Keywords:

Bhabinkamtibmas, horizontal conflicts, penal mediation, restorative justice, conflict mediator certification

Abstract

This research seeks weaknesses in the internal police regulations concerning the duties of Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). There was a conflict in the duties of the Bhabinkamtibmas, which is tasked with maintaining the security of public safety (Harkamtibmas), but can also carry out criminal investigation duties, penal mediation. Penal mediation embodies the concept of restorative justice which has been implemented by the Indonesian National Police (INP) through the role of Bhabinkamtibmas. Doctrinal study is being used in this research, where it used documents found regarding the problem. The document analysis is conducted toward documents informing the implementation of conflict mediator certification for Bhabinkamtibmas in case of horizontal conflict resolution, such as related internal police regulations. From documents analyzed, it was found that there has been an absence of regulation in place for Bhabinkamtibmas regarding penal mediation mechanism. Apart from their main duty ensuring public safety, Bhabinkamtibmas is expected to support the INP in carrying out their functions, including criminal investigations to resolve cases outside court. Practically, there have been some problems with horizontal conflict management by Bhabinkamtibmas. Based on this, the author initiated to certify conflict mediators within the Bhabinkamtibmas to enhance the effectiveness of INP penal mediation.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adit, Albertus. (2022). Keberagaman Indonesia: Suku, Agama, Ras, dan Faktor Penyebabnya. https://www.kompas.com/edu/read/2022/10/24/090347971/keberagaman-indonesia-suku- agama-ras-dan-faktor-penyebabnya?page=all.

Adila, R. N., Juniara, A., & Permana, V. G. P. (2024). The Authority of the Republic of Indonesia Police (POLRI) in Handling Cases Based on Restorative Justice. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(3), 1065-1079.

Alabdullah, T. T. Y., & AL-Qallaf, A. J. M. (2023). The Impact of Ethical Leadership on Firm Performance in Bahrain: Organizational Culture as A Mediator. Current Advanced Research on Sharia Finance and Economic Worldwide, 2(4), 482-498.

Alfitra. 2017. Konflik Sosial dalam Masyarakat Modern. Purwosari: Wade Group National Publishing.

Andriyanti, Eka Fitri. 2020. Urgensitas Implementasi Restorative Justice dalam Hukum Pidana

Indonesia. Jurnal Education and Development, 8(4), 327.

Anggraeni, A. (2020). Penal mediation as alternative dispute resolution: A criminal law reform in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform, 1(2), 369-380.

Arief, Barda Nawawi. 2012. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan.

Semarang: Pustaka Magister.

Arsyam, A. T. (2023). Peran Bhabinkamtibmas dalam Upaya Pencegahan Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Kudus. Indonesian Journal of Police Studies, 7(12), 255-294.

Bayley. D.H. 1988. Community Policing: A Report from the Devil’s Advocate. New York: Praeger.

Borulkar, I. A. (2021). Mediation: Ethics and Role of Mediator. Indian JL & Legal Rsch., 1, 1.

Bronski, W., Ballesteros, M. C. R., & Dabrowski, M. (2023). Legal Status and Acquisition of Mediator Qualifications. A Legal Comparative Analysis of Regulations in Spain and Poland. Rev. Eur. & Comp. L., 53, 27.

Cegarra-Navarro, J. G., Vătămănescu, E. M., Dabija, D. C., & Nicolescu, L. (2024). The role of knowledge and interpersonal competences in the development of civic and public engagement and entrepreneurial intention. International Entrepreneurship and Management Journal, 20(1), 189-213.

Chaterine, Rahel Narda dan Novianti Setuningsih. (2023). Baharkam Polri Gagas Program Polisi RW. https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/22034831/baharkam-polri-gagas-program-polisi-rw-

jadi-program-nasional.

Dwilaksana, Chryshnanda. 2003. Perpolisian Masyarakat (Community Policing) dalam Menciptakan Keamanan dan Ketertiban, dalam Bunga Rampai Kepolisian Indonesia. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

Dwilaksana, Chryshnanda. 2009. Polisi Penjaga Kehidupan. (Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.

European Commission for The Efficiency of Justice. (2019). Mediation Development Toolkit Ensuring Implementation of The Cepej Guidelines on Mediation. Strasbourg: CEPEJ 8.

Gallego, J. M., & Gutiérrez Ramírez, L. H. (2023). Quality certification and firm performance. The mediation of human capital. International Journal of Productivity and Performance Management, 72(3), 710-729.

Guillamon, C. L. (2023). Transactio in Roman Law Delicta and Crimina Processes and Modern Penal Mediation: Historical and Legal Reflections on Restorative Justice. Ius Romanum, 20.

Haris, A. A., Prisgunanto, I., & Sinaga, S. P. (2024). Pencegahan Kejahatan Fungsi Bhabinkamtibmas Terhadap Tingkat Kesadaran Hukum Kasus Carok Pada Pemilihan Kepala Desa Dikaitkan Dengan Harga Diri Kolektif Masyarakat. Jurnal Portofolio: Jurnal Manajemen dan Bisnis, 3(2), 156-169.

Hartono, Bambang. (2015). Analisis Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Konteks Ultimum Remedium Sebagai Penyelesaian Permasalahan Tindak Pidana Anak. Pranata Hukum, 10(2), 87.

Hasibuan, Edi Saputra. 2022. Wajah Polisi Presisi. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Haqqani, M. I. (2023). Pemanfaatan Media Sosial Instagram Oleh Bhabinkamtibmas Guna Mengantisipasi Penyebaran Hoax Pemilu 2019 di Polres Banyumas. Police Studies Review, 7(11), 297-372.

Hillesund, S., & Østby, G. (2023). Horizontal inequalities, political violence, and nonviolent conflict mobilization: A review of the literature. Journal of Economic Surveys, 37(5), 1589-1635.

Ibrahim, M. A., Hidayat, E. R., Alexandra, H. F., Widodo, P., & Saragih, H. J. (2023). Horizontal Conflict Resolution Related to Belief in Religious Tolerance in Multi-Cultural Society in Indonesia. International Journal of Humanities Education and Social Sciences, 2(6).

Jaedun, A., Nurtanto, M., Mutohhari, F., Saputro, I. N., & Kholifah, N. (2024). Perceptions of vocational school students and teachers on the development of interpersonal skills towards Industry 5.0. Cogent Education, 11(1), 2375184.

Julyano, Mario dan Aditya Sulistyawan. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. Crepido, 1(2),14.

Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Keputusan Ketua BNSP Nomor Kep.0231/BNSP/IV/2019.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016.

Keputusan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Tentang Hanjar Pendidikan Polri Pengantar Penanganan Konflik Sosial, Keputusan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Nomor: Kep/297/III/2023.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. LN Tahun 1981 No. 76 TLN No. 3209.

Krisnawan, H., & Lubis, R. (2024). Analisa Implementasi Program Polisi Rw Dalam Mendukung Harkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Metro Bekasi Kota. Jurnal Ilmu Kepolisian, 18(1).

Kurnianto, T. A., Santoso, P., & Utama, A. P. (2022). Upaya Indonesia Mencegah Konflik Papua dengan Pendekatan Mediasi Humanistik. Jurnal Ilmu Kepolisian, 16(2), 8-8.

Laasch, O., Moosmayer, D. C., & Antonacopoulou, E. P. (2023). The interdisciplinary responsible management competence framework: An integrative review of ethics, responsibility, and sustainability competences. Journal of Business Ethics, 187(4), 733-757.

Lesmana, CSA. Teddy. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi manusia, 1(1),4.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Manurung, E., Pandiangan, H. J., & Sudjiarto, T. (2023). Efektifitas Bhabinkamtibmas Dalam

Penerapan Program Sambang Desa/Kelurahan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 6546-6557.

Maulana, A., & Harahap, A. A. (2024). Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas dalam Upaya Peningkatan Pencegahan Kejahatan Berbasis Masyarakat Terkait Kejahatan Terorisme. JURNAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 5(4), 810-818.

Mulyadi, Lilik. 2013). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Pengkajian Asas, Norma, Teori, dan Praktik.” Yustisia, 2(1), 10.

Mulyadi. (202). Konflik Sosial Ditinjau dari Segi Struktur dan Fungsi.” Jurnal Humaniora. Vol, 14(3), 1.

Nawawi, Barda. (2006). Mediasi Pidana (Penal Mediation) Dalam Penyelesaian Sengketa/Masalah Perbankan Beraspek Pidana di Luar Pengadilan. Law Reform, 2(1), 2-6.

Ningtias, D. F. (2022). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Wilayah Hukum Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya. Janaloka, 1(2), 115-138.

Noviansah, Wildan. (2022). Polri Tangani 276.501 Perkara Selama 2022, 15.809 Restorative Justice. https://news.detik.com/berita/d-6491523/polri-tangani-276-507-perkara-selama-2022-15- 809-restorative-justice.

Pahare, A. A. K. D., Muchtar, S., & Basri, M. (2023). Construction Analysis of Penal Mediation and Restorative Justice on Crime Settlement in the Indonesian Criminal Justice System. LEGAL BRIEF, 12(1), 7

Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi. Peraturan BNSP Nomor 3/BNSP/III/2014.

Peraturan Kapolri Tentang Bhayangkara Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Peraturan Kapolri Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat, Perkap Nomor 7 Tahun 2008.

Peraturan Kapolri Tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Kasus melalui Alternative Dispute Resolution. Perkap Nomor 7 Tahun 2008.

Peraturan Kapolri Tentang Pemolisian Masyarakat, Perkap Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan Kapolri Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Perkap Nomor 6 Tahun 2019.

Peraturan Kapolri Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Polri, Perkap Nomor 6 Tahun 2017.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap Nomor 2 Tahun 2018.

Peraturan Mahkamah Agung Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2016.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja.

Permenaker Nomor 3 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. LN Tahun 2018 No. 32 TLN No.

Peraturan Polri Tentang Pemolisian Masyarakat. Perpol Nomor 1 Tahun 2021.

Peraturan Polri Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Perpol Nomor 8 Tahun 2021.

Peraturan Presiden Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, Perpres Nomor 52 Tahun 2010.

Prabowo, Listyo Sigit. (2023). Capaian Kinerja Sepanjang Tahun 2023: Wujud Akuntabilitas dan Transparansi Kami Kepada Masyarakat Sebagaimana Transformasi Polri yang Presisi.

makalah disajikan oleh Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri. Polri, 2023.

Prima, Adam. (2020). Mediasi Penal Pada Tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif. Juris- Diction, 3(4), 1160.

Ridwan, R., Ahmad, A., Firmanto, T., & Mustakim, M. (2021, May). Horizontal Conflict Resolution Model in Bima Society. In 2nd Annual Conference on Education and Social Science (ACCESS 2020) (pp. 456-460). Atlantis Press.

Rahanra, F., & Kasihiuw, R. (2024). Peran Bhabhinkamtibmas Polri Dalam Upaya Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa (Studi Kasus Pada Polsek Pulau Kei Besar Kab. Maluku Tenggara). MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(3), 1557-1563.

Santoso, Priyo. (2020). Diskresi Kepolisian Melalui Mediasi Penal (Studi Kasus di Polsek Galur, Kulon Progo). Penegakan Hukum dan Keadilan, 1(2), 183.

Santoso, E. S. S. B., & Surono, A. (2020, November). Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Masalah Tindak Pidana oleh BHABINKAMTIBMAS POLRI di Provinsi Lampung. In National Conference on Law Studies (NCOLS) (Vol. 2, No. 1, pp. 859-879).

Sarre, Rick. (2009). Current Issues in Criminal Justice. Journal of the Institute of Criminology, 21(1), 501.

Setyaningrum, Puspasari. (2022). Mengenal Bhabinkamtibmas: Arti Singkat Fungsi, Tugas, dan Wewenang. https://regional.kompas.com/read/2022/12/20/160139078/mengenal- bhabinkamtibmas-arti-singkatan-fungsi-tugas-dan-wewenang?page=all.

Soekanto, Soerjono. 2007. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Soekanto, Soerjono. 2008. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja

Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono. 2009. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.

Sri, A. G. S. A. Y. (2021). Analisis Desain Struktur Organisasi Pada Lembaga Sertifikasi Profesi LEMDIKLAT POLRI. Jurnal Ilmu Kepolisian, 15(3), 20-20.

Sugistiyoko, Bambang Slamet Eko. (2021). Peran Bhabinkamtibmas Untuk Mewujudkan Terpeliharanya Kamtibmas. Jurnal Yustitiabelen, 7(1), 53)

Surat Edaran Kapolri Tentang Penanganan Kasus Melalui Alternative Dispute Resolution. Sekap Nomor Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS.

Surat Edaran Kapolri Tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana. Sekap Nomor SE/8/VII/2018.

Surat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tentang Penunjukkan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Surat Keputusan Nomor Kep/613/2021.

Surat Keputusan Kapolri Tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, SKep Nomor. Pol: 737/X/2005.

Tanjung, Z. (2023). Peran Bhabinkamtibmas Polres Tapanuli Tengah Guna Menekan Terjadinya Tindak Pidana dalam Rangka Terpeliharanya Kamtibmas di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Thalib, P., Ariadi, S., Kholiq, M. N., & Hariyanto, D. (2022). Optimalisasi Bhabinkamtibmas Melalui Sinergi Santri Dan Kepolisian Republik Indonesia Di Banyuwangi. Janaloka, 1(2), 156-166.

Tio, G. T. I. (2023). The urgency of reforming the criminal justice system through penal mediation as part of the humanity approach in the conceptual framework of restorative justice. Jurnal Hukum Respublica, 22(2).

Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 157 TLN No. 5076.

Undang-Undang tentang Penanganan Konflik Sosial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. LN Tahun 2012 No. 116 TLN No. 5315.

Undang-Undang Tentang Polri. UU Nomor 2 Tahun 2002. LN Tahun 2002 No. 2 TLN No. 4168.

Utomo, G. P. (2024). Peran Bhabinkamtibmas dalam Penyampaian Pesan Kewaspadaan Terhadap

Pencurian Kendaraan Bermotor di Wilayah Hukum Polres Kudus. Police Studies Review, 8(8), 91-144.

Wahyudi, Andri. (2015). Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan. Jurnal Elektronik Universitas Tulungagung, 8(1), 3.

Wahyuningtyasti, L., Anwar, M., & Swasti, I. K. (2023). Commitment to Mediate the Influence of Interpersonal Skills and Competence on Employee Performance. International Journal of Multidisciplinary Research and Analysis, 6(05), 2142-2151.

Wijayanto, Putra Ari, Muhammad Suud, dan Suci Utami Wikaningtyas. (2021). Evaluasi Disiplin Kerja Pada Pusdik Binmas Lemdiklat Polri. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis Indonesia STIE Widya Wiwaha, 1(1), 40.

Zulaeha, M. (2023). E-Courts in Indonesia: Exploring the opportunities and challenges for justice and advancement to judicial efficiency. International Journal of Criminal Justice Sciences, 18(1), 183-194.

Zulfa, Eva Achjani. (2009). Keadilan Restoratif di Indonesia (Studi Tentang Kemungkinan Penerapan Pendekatan Keadilan Restoratif Dalam Praktek Penegakkan Hukum Pidana. Universitas Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-18

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.