“Deepening Community Policing†dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme
DOI:
https://doi.org/10.35879/jik.v11i2.83Abstract
Radikalisme dan terorisme masih dan akan terus menjadi ancaman yang serius terhadap stabilitas keamanan di Indonesia. Teror bom dan teror bersenjata yang kemudian disertai rentetan penangkapan terhadap tersangka pelaku teror bom dan teror bersenjata oleh Densus 88, sepanjang tahun 2016 hingga tahun 2017, mengindikasikan bahwa akar-akar radikalisme dan terorisme masih tumbuh subur dalam lingkungan masyarakat. Realitas ini, tentunya membutuhkan perhatian yang serius dari pemerintah dan semua elemen masyarakat, untuk menanggulanginya. Untuk itu perlu dikembangkan strategi penanggulangan yang berorientasi pada akar masalah. Community Policing atau Polmas melalui Perkap No. 3 tahun 2015, mengusung misi pendekatan penyelesaian akar masalah dimana masyarakat ditempatkan sebagai pelaku utama. Masyarakat diberdayakan sebagai subjek dalam upaya-upaya penangkalan, pencegahan dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas, termasuk dalam hal penanggulangan radikalisme dan terorisme. Namun dalam implementasinya Polmas belum optimal mewujudkan misi tersebut. Oleh karena itu, strategi implementasi Polmas perlu didesain ulang dengan mengembangkan program-program yang dapat men-depeening community policing dalam lingkungan masyarakat, sehingga internalisasi misi Polmas dapat terwujud, yaitu masyarakat terberdayakan sebagai subjek dalam penangkalan, pencegahan dan penanggulangan ancaman dan gangguan Kamtibmas, termasuk penanggulangan radikalisme dan terorisme.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2019-04-10
Issue
Section
Articles